Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin mengusulkan agar menggelar rapat tertutup dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK mengaku heran dan mempertanyakan sikap dari Komisi III DPR yang kerap mempermasalahkan terkait penyadapan yang dilakukan selama ini.
Pansus Angket KPK akan menyampaikan rekomendasi dari hasil kerja dan penyelidikan pada Paripurna DPR, Kamis (28/9) nanti. Lalu bagaimana nasib rekomendasi Pansus Angket KPK nanti?
Keberadaan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) krisi legitimasi politik. Pasalnya, empat fraksi di DPR tidak masuk dalam Pansus Angket KPK.
Setiap anggota DPR dinilai punya cara pandang yang berbeda-beda tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Pimpinan DPR diminta untuk mengirim surat kepada KPK untuk segera menahan Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai semakin menggerogoti atau merusak wibawa DPR sebagai lembaga negara yang mewakili rakyat.
Presiden Jokowi secara tegas menyatakan bahwa Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan kewenangan dari DPR.
Pimpinan DPR menyerahkan proses hukum terkait rencana pemeriksaan KPK terhadap Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP di Rumah Sakit (RS) Premiere.
KPK menolak menghadiri undangan rapat bersama Pansus Hak Angket DPR untuk KPK. Alasannya, KPK menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).