Teror kepala babi dan bangkai tikus ke Redaksi Tempo dikecam banyak kalangan. Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal menilai aksi tersebut merupakan bentuk teror terhadap kebebasan pers di tanah air.
Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHAP yang baru harus dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira mengkritik sikap Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi yang menanggapi teror kiriman kepala babi ke kantor media Tempo dengan mengatakan `dimasak saja`.
Juniver Girsang mengapresiasi Komisi III DPR RI yang menerima usulan Peradi SAI bahwa advokat mempunyai hak imunitas dalam pembahasan RUU Hukum Acara Pidana, atau biasa disebut KUHAP.
Untuk Bulog, saya rasa memang harus diperketat, tadi disampaikan banyak perantara-perantara lagi tidak langsung mitra-mitranya ini, jangan sampai ya akhirnya sama seperti dulu lagi.
Kami sebenernya mengapresiasi sih langkah Menteri Pertanian yang memang berusaha untuk mencetak sawah kan gitu kan, ya mudah-mudahan kita berdoa semua hasilnya bisa lebih baik, ya seperti di Kalteng di Kapuas kemarin dari target 75 ribu sudah tercapai 63 ribu hektare lahan pertanian yang sudah dikontrak dan bisa dikerjakan.
Membunuh guru dan menyerang tenaga kesehatan yang merupakan non kombatan ini sungguh di luar nalar sebagai orang yang beradab.
Ini harus clear, jadi bukan berarti advokatnya setelah dari sidang tidak boleh memberikan keterangan di luar.
Kita belum bergerak dalam konteks perbaikan sistem dan kebijakan, termasuk penguatan kapasitas struktur dan aparat.
Saya tetap berpandangan bahwa tidak ada demokrasi tanpa media, tanpa pers yang merdeka untuk dapat menyuarakan suara rakyat dan saya menghormati itu.