Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka mengungkapkan kegelisahan publik terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru terkait Pemilu.
Anggota Komisi XIII DPR RI, H.A. Iman Sukri, M.Hum mempertanyakan alasan KemenHAM yang menjamin penangguhan penahanan tujuh tersangka kasus persekusi retret pelajar Kristen sekaligus perusakan rumah singgah di Sukabumi, Jawa Barat.
Dengan demikian, model Pemilu serentak lima kotak yang mana ini juga hasil putusan MK 2019 selama ini dikenal tidak berlaku lagi. Jadi, putusan MK lima kotak itu bersifat final putusan yang kemarin juga bersifat final, gak tau nih yang final yang mana lagi.
MK pun di satu sisi dijaga maruahnya. Kalau ada putusan tidak dijalankan kan kesannya nanti mendegradasi kelembagaan Mahkamah Konstitusi. Jadi kita saling menjaga.
Adanya anggapan bahwa MK telah mengubah konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 terkait kewenangannya dan pelaksanaan pemilu/pilkada, serta adanya indikasi inkonsistensi putusan tersebut terhadap dua putusan MK sebelumnya.
Setelah kami cek, tiga tahun ke belakang laporan keuangan konsolidasi, laporan keuangan PT Telkom kondolidasi ini cukup bagus.
Kita tidak mau juga hak-hak privasi warga negara dilanggar. Idealnya penyadapan itu perlu diatur khusus dalam UU Penyadapan, dan ini sementara mau bergulir RUU tentang Penyadapan.
Ini jelas terlihat dari serangan-serangan brutal tentara Israel selama ini terhadap objek yang tidak boleh dijadikan target serangan, seperti warga sipil, fasilitas sipil, rumah sakit dan tenaga medis.