Sebagai Ketua Komisi VIII DPR RI yang membidangi agama dan sosial, saya sangat mengutuk atas setiap sikap dan tindakan atas nama intelektualitas yang mendegradasi satu kebenaran lain sebagai produk dari sebuah metode ilmu yang diakui dengan ujaran kebencian, yang dapat merusak tatanan sosial keagamaan dan kemasyarakatan.
Keputusan final ini adalah konstitusi bagi PPP yang harus ditaati oleh seluruh kader di Indonesia, termasuk perwakilan di luar negeri.
Pembangunan di Kawasan Labuan Bajo dan Kawasan Tana Mori bukan hanya berperan untuk mendukung penyelenggaraan KTT ASEAN ke-42, tetapi juga meningkatkan kualitas pariwisata, lingkungan, dan ekonomi kawasan yang berkelanjutan.
Seluruh petugas yang akan berangkat harus menjalani proses cek kesehatan, kalau pas masinis atau kondekturnya lagi sakit, ya nggak boleh dinas, yang penting tidak berpotensi untuk mengganggu operasional.
Kalau niatnya memang membersihkan PSSI dari praktik korupsi, mafia perjudian, KKN dalam dalam penetapan pelatih, pemain dan segala bentuk manipulasi yang merusak ekosistem dunia persepakbolaan Indonesia kita dukung dan kita lihat hasilnya ke depan seperti apa.
Perusahaan Swedia juga mencatatkan jumlah pelanggan yang membayar tumbuh menjadi 210 juta.
Sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR yang membidangi (bermitra) BRIN, saya mendesak adanya tindakan tegas dari BRIN terhadap ASN yang diduga mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah itu. Ancaman seperti itu tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
Penyataan oknum peneliti BRIN ini secara langsung atau tidak telah mengancam perbedaan sikap beragama di Indonesia. Intimidasi dan Agitasi ala PKI di Era 1960-an Bahkan kalimat yang diposting di media sosial itu mirip cara intimidasi dan agitasi ala PKI di era 1960–an.
Tentunya ini merupakan kesempatan yang sangat baik untuk promosi Labuan Bajo ke ASEAN dan dunia.
Apabila penulis komentar tersebut dipastikan ASN BRIN, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021.