Pembahasan dan perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Pertahanan Siber (Kamtan Siber) di DPR RI dinilai terlalu dipaksakan dan tergolong terburu-buru
Badan Legislasi DPR akan membentuk panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkawinan. Panja nantinya akan membahas hasil putusan MK terkait pengaturan batas usia perkawinan.
Rapat Paripurna DPR telah menyetujui RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2018 untuk disahkan menjadi UU, hal ini diperoleh setelah pemerintah, yang diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan pembahasan secara intensif dengan Banggar.
RUU itu yang menimbulkan conflict of interest antar institusi.
Persoalan lain yang tidak bisa dinafikan adalah kesiapan BUMN, BUMD dan BUMDes untuk mengambil alih peran sebagai penyedia jaringan SPAM di seluruh Indonesi
Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mendukung penuh segera diselesaikannya Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (RUU PSDN).
Pakar hukum tata negara Universitas Udayana Jimmy Zeravianus Usfunan menyarankan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengkaji kembali RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber).
Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) dinilai sangat dibutuhkan ditengah pertarungan digital saat ini.
Sejumlah aktivis dari sejumlah organisasi cyber security atau keamanan siber kompak mengkritisi draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber).
Aksi penolakan RUU ekstradiksi sudah berhasil menduduki dan melumpuhkan bandara Internasional Hong Kong