Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) meminta penyusunan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) dikaji lebih mendalam
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dan RKUHP dinilai dapat berpotensi tabrakan atau tumpang tindih. Sebab, dalam RKHUP sendiri telah diatur secara umum dalam berbagai perspektif.
RUU PKS dan KUHP diharapkan bisa saling melengkapi. Sehingga, dapat memberi kepastian hukum terhadap korban tindak kekerasan dan pelecehan seksual.
Munculnya RUU PKS bermula karena banyak masukan kepada anggota DPR terutama di Komisi VIII menyangkut kegelisahan masyarakat tentang kekerasan seksual yang sulit melakukan pembuktian di pengadilan.
DPR diminta tak terburu-buru mengesahkan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) menjadi Undang-Undang karena dianggap masih banyak kelemahan.
Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2018-2019 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto menyetujui perpanjangan pembahasan tujuh belas Rancangan Undang-Undang (RUU).
Setelah sepuluh Fraksi DPR RI menyampaikan pendapat tertulisnya tentang RUU Pengawasan Obat dan Makanan, rapat paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil ketua DPR RI Utut Adinato menyetujui RUU Waspom menjadi usul inisitif DPR.
Hong Kong dilanda protes keras selama berminggu-minggu atas Rancangan Undang-Undagn (RUU) ekstradisi yang pada dasarnya didukung pemerintah.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memastikan masih terbuka ruang penyempurnaan terhadap pasal-pasal penghinaan agama dalam RUU KUHP. Mengingat pembahasan RUU KUHP antara DPR RI dengan pemerintah masih terus berjalan di tahap akhir.
Danang juga mengharapkan RUU SDA tidak semakin memberatkan dunia usaha dengan sejumlah ketentuan