Daerah juga bergejolak terkait adanya aksi pembakaran bendera yang berlogo PDI Perjuangan
Meski banyak kejanggalan, namun, DPD tetap meloloskan Perppu Corona menjadi UU
Langkah Dewas tersebut telah melanggar UU nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan melecehkan DPR
DPD RI terus memantau kesiapan dan kondisi daerah dalam menghadapi pandemi covid-19. Seluruh senator secara khusus terus diminta untuk memantau kesiapan daerah menghadapi potensi peningkatan jumlah kasus covid-19.
Presiden Joko Widodo telah mengumumkan status Karantina Wilayah dampak dari meluasnya penyebaran pandemi Covid-19. Tentunya Komite II DPD RI memandang hal tersebut akan berdampak secara menyeluruh terhadap ketahanan pangan di daerah.
Sebagai lembaga negara pelaksana kedaulatan rakyat, MPR, DPR, dan DPD RI perlu terus mendorong Pemerintah untuk menyiapkan beberapa skenario untuk mengantisipasi dampak Covid-19 terhadap perekonomian nasional
Dana Desa dapat segera digunakan untuk mengatasi masalah ekonomi masyarakat Desa di tengah pandemi Covid-19 melalui program Padat Karya Tunai Desa dan pemberian Bantuan Sosial.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai anggapan Koalisi Masyarakat Peduli Minerba (KMPM) bahwa RUU tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) cacat hukum terlalu berlebihan.
Setelah melalui proses pengusulan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui status PSBB untuk DKI Jakarta.
DPD sebagai wakil daerah lebih memilih bekerja di daerah untuk memastikan kebijakan-kebijakan yang sudah diambil pemerintah pusat, bisa dirasakan daerah, ketimbang sibuk mengkritisi kebijakan itu sendiri.