Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengukuhkan Ojat Darojat, sebagai rektor Universitas Terbuka periode 2021-2025.
"Kita biasa aja, banyak Undang-Undang, PP berubah-ubah kan biasa aja, enggak ada persoalan, ini kan persoalan politik,".
Pengunduran diri Rektor UI Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama (independen) BRI mendapat apresiasi dari Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah.
Saham dengan kode emiten BBRI ini berakhir menguat pada penutupan perdagangan Kamis (22/7/2021) petang.
Sehubungan dengan itu, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) merespons polemik perubahan statuta Universitas Indonesia (UI), yang kini membolehkan Rektor UI, Ari Kuncoro melakoni rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
Rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro sebagai Komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI) dinilai bermasalah. Bahkan, ulah Ari tersebut dianggap telah mempermalukan dan melecehkan UI.
Syarief Hasan mengungkapkan bahwa Statuta UI sebelumnya sudah melarang Rektor UI melakukan rangkap jabatan.
Berdasarkan Pasal 35 PP No.68/2013 tentang statuta UI dengan tegas menyatakan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap oejabat BUMN.
Kalangan dewan mengingatkan semua pihak yang terlibat di dunia pendidikan untuk tidak memanfaatkan peluang dan atau memakai jurus ‘aji mumpung’ ketika dekat dengan kekuasaan. Utamanya berkaitan dengan rangkap jabatan di dunia pendidikan dengan BUMN.