Sebab LHKPN itu harus dijadikan barometer transparansi pendapatan dan kekayaan yang dimilikinya.
Kalau sekarang memang hanya Komisaris dan Direksi beserta pejabat tingkat 1 di BUMN Induk saja yang dimintai LHKPN. Rencana Erick Thohir sebagai Menteri BUMN sangat progresif dan layak diapresiasi karena langkah ini akan mengurangi keinginan prilaku korup di semua entitas anak, cucu dan afiliasi BUMN.
Ditekankan Firli, ketaatan melaporkan harta kekayaan sepatutnya dilakukan sebelum, selama dan setelah menjabat sebagai penyelenggara negara.
Hal itu diungkap Firli dalam webinar bertajuk `Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu & Akurat" yang disiarkan saluran YouTube KPK RI, Selasa (7/9).
Bamsoet menekankan, penting disadari bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, hanya dapat dilakukan melalui langkah integratif dan kolaboratif.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti penurunan angka kepatuhan anggota DPR RI melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Respon Pimpinan DPR Soal Kemerosotan Laporan Harta Ke KPK
Adapun rinciannya yakni Eksekutif 294.864 (96,44 persen), Legislatif 17.923 (89,27 persen), Yudikatif 19.473 (98,46 persen), dan BUMN/BUMD 31.378 (98,15 persen).
KPK mengingatkan melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban penyelenggara negara berdasarkan Undang-undang.
Atas dasar itu, KPK mengimbau Andhika untuk melaporkan LHKPN seseuai dengan peraturan perundang-ubdangan yang berlaku.