Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendukung kebijakan Presiden Jokowi dalam menerbitkan Perpres tentang Tenaga Kerja Asing (TKA).
Perpres Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diterbitkan Presiden Jokowi dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap Undang-Undang (UU) yang berlaku di tanah air.
Terbitnya Perpres tidak akan berdampak makin besarnya jumlah TKA di Indonesia.
Perpres itu menonjolkan investasi karena tujuan utamanya adalah menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak dan lebih baik
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri, meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres)
Presiden Jokowi dinilai telah mengistimewakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Hal itu terkai Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 Tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) harus digugat.
Kebijakan Presiden Jokowi yang telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) menuai kecaman.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri Perpres TKA menyederhanakan dari segi prosedur, birokrasi dan mekanismenya tanpa menghilangkan syarat kualitatif TKA-nya.
Presiden Jokowi seharusnya segera mengeluarkan Perpres Pembentukan Dewan Insinyur Indonesia (DII). Hal itu sebagaimana dengan amanat Undang-Undang (UU) No.11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.