Saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Setnov hari ini merupakan saksi ahli yang pernah mengalahkan KPK dalam sidang praperadilan atas penetapan tersangka Budi Gunawan.
Kasus ini, bagi pihak kepolisian setempat sebagai kejahatan kebencian dan meminta para saksi untuk memberikan keterangan.
Selain Sigit Sutano, penyidik juga memanggil Staf SPI PT Jasa Marga (Persero), Andri. Ia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setia Budi.
KPK diminta untuk tidak menggantung nasib seseorang yang menjadi tersangka korupsi. Termasuk orang yang menjadi saksi kasus tindak kejahatan korupsi.
Tak hanya hakim, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap panitera PN Jaksel, I Gede Ngurah Arya Winaya. Arya akan diperiksa sebagai saksi Tarmizi.
Uang itu diduga berasal dari penjualan unit mobil. Dalam mengusut kasus ini, KPK juga sudah memeriksa sembilan saksi.
Nazaruddin setidaknya sudah pernah 3 kali mangkir menjadi saksi dalam persidangan. Pertama kasus korupsi Wisma Atlet untuk terdakwa Rizal Abdullah.
Ganjar diketahui sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP. Ia juga sudah dihadirkan di sidang terdakwa Irman dan Sugiharto.
Gubernur Papua Lukas Enembe telah dipanggil dua kali oleh polisi untuk diperiksa sebagai saksi, namun tidak datang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah melanggar Undang-Undang (UU) tentang perlindungan saksi dan korban.