Kondisi di Gaza yang dapat kita saksikan melalui foto dan video yang beredar sangat mengerikan. Korban kembali berjatuhan, sementara sebagian besar rumah sakit hancur. Maka sangat penting untuk bisa dilakukan segera evakuasi, terutama korban luka dan juga anak-anak yatim piatu.
Kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump sebesar 32 persen terhadap produk Indonesia, menjadi momen untuk merombak kebijakan impor nasional.
Anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam mempertanyakan transparansi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait kebijakan subsidi tarif listrik.
Lolosnya Timnas U-17 ini bukan akhir, tapi awal dari perjalanan panjang. Kami di DPR siap terus mengawal kebijakan yang mendukung kemajuan olahraga Indonesia, khususnya pembinaan usia muda.
Kami juga mendorong langkah diplomasi perdagangan yang lebih aktif agar kebijakan ini dapat ditinjau ulang atau dinegosiasikan dalam forum bilateral maupun multilateral.
Saya pikir sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Presiden. Menurut saya relevan sekali, dan kita sama-sama kritisi, koreksi.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto diminta untuk bergerak cepat dalam mengantisipasi kebijakan impor timbal balik (reciprocal tariffs) Amerika Serikat terhadap Indonesia sebesar 32 persen secara efisien dan strategis.
Pemerintah dapat meningkatkan kebijakan proteksi UMKM dengan memberikan stimulus bantuan lunak, keringanan perpajakan, pemberian subsidi kepada faktor utama dan pendukung UMKM.
Mari kita percayakan proses ini kepada penyidik Polri, saya yakin Polri memberikan pengayoman dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dan kasus ini pasti akan diselesaikan oleh kepolisian dengan baik.