Gubernur Bali Wayan Koster terus berusaha agar RUU Provinsi Bali yang merupakan Revisi UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, NTB, NTT ini bisa dibahas dalam Prolegnas prioritas tahun 2020.
Selain mengesahkan program legislasi nasional (Prolegnas) untuk 2020-2024, DPR juga mengesahkan sebanyak 50 RUU Prolegnas prioritas 2020.
DPR RI telah mengesahkan program legislasi nasional (Prolegnas) untuk 2020-2024 dan 50 RUU Prolegnas prioritas 2020, dalam rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (17/12).
RUU ini terdiri dari 28 Pasal yang mengamandemen tujuh Undang-Undang yaitu UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Kepabeanan, UU Cukai, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta UU Pemerintah Daerah
RUU tentang Daerah Kepulauan menjadi RUU usulan DPD RI yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020.
Aturan itu memang sangat di perlukan. Dimana, saat pemuka agama dalam memberi pencerahan terhadap umat masih ada yang beranggapan berbeda
Hak kewarganegaraan akan diberikan kepada umat Hindu, Budha, Sikh, Jain, Parsis, dan lainnya yang melarikan diri dari konflik di Pakistan, Bangladesh, dan Afghanistan.
Tujuan kami adalah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Bali mengenai Rancangan UU Provinsi Bali
Gubernur Bali Wayan Koster bergerak cepat untuk mendorong agar RUU Provinsi Bali segera dibahas di tingkat nasional. Gubernur Koster yang didampingi sejumlah tokoh politik dan tokoh masyarakat Bali melakukan audiensi dengan dua menteri sekaligus.