KPK disebut telah melanggar Undang-Undang (UU) terkait barang sitaan dari sejumlah koruptor yang tidak dilaporkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai berpotensi merugikan keuangan negara. Sebab, KPK menahan sejumlah barang sitaan dari koruptor.
KPK dinilai telah melakukan tindak kejahatan korupsi. Hal itu terkait barang sitaan dari para koruptor yang tidak dilaporkan ke Rupbasan.
Selain meminta keterangan dari sejumlah koruptor, Pansus Hak Angket KPK juga diminta untuk memanggil Kepala BIN Budi Gunawan.
KPK dinilai telah melanggar KUHAP terkait barang sitaan dari para koruptor yang tidak dilaporkan ke rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan).
KPK bisa disebut telah menggelapkan aset negara. Hal itu terkait hasil barang sitaan dari para koruptor yang tidak dilaporkan ke Rupbasan.
Barang sitaan atau rampasan dari para koruptor yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi misteri.
Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah-oleh "mendewakan" sejumlah koruptor.
Pansus Hak Angket KPK menemui dan meminta keterangan dari sejumlah koruptor, di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/7). Apa hasilnya?
Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendatangi para koruptor di Lapas Sukamiskin, Bandung, Kamis (6/7).