Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI menyetujui untuk diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kalau ada Partai Politik Peserta Pemilu 2024 ingin mengusulkan orang tertentu sebagai Capres, itu hak dan silahkan diperjuangkan, bukan malah merengek dan menteror hak partai politik peserta Pemilu 2024 lainnya untuk mengusulkan capres sesuai dengan keinginan Partai Politik tersebut.
Sebenarnya tiga dan satu Undang-Undang yang akan kita bahas ini akan mempunyai implikasi yang sama, kita akan membicarakannya hari ini karena terkait dengan adanya pasal atau ayat dalam Undang-Undang ketiga dan yang satu akan kita bahas itu adalah terhadap persiapan penyelengaraan Pemilu 2024.
Logikanya begini, orang terkaya di Indonesia saja kekayaannya tidak sampai Rp. 300 triliun, tapi anggaplah yang melakukan itu orang terkaya di Indonesia, apakah masuk akal dia serahkan seluruh hartanya sehingga dia tidak punya uang sepeserpun untuk dikelola PT. Taspen demi kampanye capres?
Ini suatu amanah yang harus dijalankan dengan baik, tentunya kepercayaan Ketum AHY harus dilaksanakan agar cita-cita kemenangan Partai Demokrat dapat terwujud. Ya salah satunya sayap partai harus bersinergi dengan baik antara pengurus partai dengan orsap, baik tingkat DPP, DPD, DPC.
Pelembagaan Partai Jadi Skala Prioritas
"Ini merupakan pasangan yang sangat menarik dan serasi saling mengisi,"
Puan saat ini sudah diberi mandat oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri untuk membuka komunikasi dengan semua partai politik.
“Saya mendengar ada upaya internal PDIP menghidupkan mesin politik agar lebih efektif untuk mengusung mbak Puan,”
KIB menanggapi Partai Demokrat yang mengungkap butuh koalisi besar untuk memenangkan Pemilu 2024 dan menjalankan pemerintahan.