Dua tersangka baru kasus ini pun telah ditahan oleh penyidik KPK di rumah tahanan terpisah.
Penyidik KPK diketahui telah menjerat empat orang tersangka dalam kasus ini.
Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Eko. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pegawai PT Merial Esa, M. Adami Okta (MAO).
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan satu tersangka, yakni Dirut PT Sang Hyang Seri, Upik Rosalina.
Penyidik KPK ingin mengorek informasi lebih jauh mulai dari aspek aliran dananya dan bagaimana prosesnya.
Selain dua pengacara itu, penyidik juga memanggil Koko Wira Aprianto. Supir mantan Panitera Jakut, Rohadi ini juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saipul Jamil.
"Kalau sama saja, tentu tidak perlu buat badan baru. Timpora itu saja yang diperkuat, termasuk memperkuat tim pengawas dan penyidik di Kemenaker dan Imigrasi," kritik Saleh.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan aliran uang ke Andi terkait dugaan dagang jabatan tersebut.
Terkait proses penyidikan kasus ini, Fahmi diketahui telah dua kali diagendakan diperiksa penyidik KPK. Dia diperiksa dalam kapastasnya sebagai saksi.
Penyidik kini sedang mematangkan bukti-bukti untuk menjerat pihak lainnya dalam kasus pencucian uang Wawan.