Hal itu disampaikan Guntur Romli di sela persidangan kasus Hasto.
Hal ini disampaikan melalui Politikus PDIP Guntur Romli, di sela persidangan kasus Hasto Kristiyanto.
Djan Faridz diperiksa sebagai saksi kasus suap PAW anggota DPR periode 2019-2024.
KPK memeriksa mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI Djan Faridz.
Penggeledahan itu dipastikan tidak berkaitan dengan posisi Febri Diansyah yang kini menjadi penasihat hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
KPK mengirim surat agar jadwal persidangan hari ini ditunda.
Hasto menjelaskan bahwa eksepsi yang dibacakannya ditulis secara manual selama ia berada di rumah tahanan.
Hasto menyoroti bahwa KPK mempercepat proses P-21 sehingga gugatan praperadilan menjadi gugur.
Hasto menyoroti bahwa penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, bertindak sebagai saksi yang memberatkan dirinya.
Hasto menilai penyidik KPK melakukan operasi penyidikan yang melibatkan intimidasi, penyamaran, dan perampasan barang tanpa surat panggilan.