Mulai besok dipastikan kedatangan WNA dan WNI dari luar negeri akan jalani karantina sampai 10 hari.
Siapapun yang mencurigai atau mengetahui praktek kerja kotor tersebut, harus segera melaporkannya kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bahrain di Manama sebagai wujud kecintaan dan kepedulian terhadap sesama WNI.
Karantina bagi siapa saja yang memasuki wilayah Indonesia dari luar negeri, baik itu WNI maupun WNA, wajib dilakukan. Jangan ada kompromi terhadap aturan karantina orang yang baru saja melakukan perjalanan internasional.
Senin (20/9) siang Andy Cahyady dan penasihat hukumnya mendatangi Kejati DKI Jakarta, untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
Padahal, kata Andy, sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolak banding Wenhai Guan, dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 1573/PID.B/2020/PNJKT.UTR.
Dia meminta agar dilakukan pemeriksaan kepada jaksa penuntut umum dalam perkara penganiayaan yang dilakukan oleh WNA Wenhai Guan terhadap dirinya. Kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1573/pid.b/2020/pn jkt utr.
Kalangan dewan acungi jempol langkah pemerintah Indonesia yang telah mengevakuasi 26 WNI beserta 7 WNA dari Kabul, Afghanistan. Mereka sudah sampai di Tanah Air pada Sabtu (21/8) dini hari.
WNI korban penganiayaan warga negara asing (WNA) Andy Cahyady kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, pada Rabu (18/8) pagi.
Ancaman keamanan di Afghanistan pasca perebutan kekuasaan oleh kelompok Taliban berpotensi membahayakan warga negara Indonesia (WNI) yang menetap di sana. Karenanya, Pemerintah Indonesia harus segera mengevakuasi WNI di Afghanistan.
WNI korban penganiayaan warga negara asing (WNA), Andy Cahyady kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk kedua kalinya. Korban meminta Kejari Jakarta Utara memberikan kepastian mengenai eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Wenhai Guan.