Setelah WNA bernama Wenhai Guan divonis bersalah telah melakukan penganiayaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kini Wenhai Guan menjadi saksi korban dalam peristiwa yang sama.
Kewajiban negara memberikan identitas kepada seluruh penduduk di Indonesia WNI maupun WNA yang memiliki KITAP atau kartu izin tinggal tetap.
Pemerintah harus memastikan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri mendapat akses ke vaksin Covid-19.
Keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum, penasihat hukum Andy Cahyady mengajukan eksepsi
Para calo yang meloloskan Warga Negara Indonesia dari India di Bandara Soetta mendapatkan fee 4 juta rupiah per orangnya.
Sidang tersebut ditunda lantaran jaksa penuntut umum (JPU) tidak hadir. Padahal agenda sidang pra-peradilan sudah terjadwal sejak akhir Maret 2021 lalu.
Kasus pemalsuan identitas terjadi di Kota Ambon, Maluku. Seorang warna negara (WN) Belanda, berinisial GDFM, memalsukan data menjadi WNI dan tarcatat di data kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon.
Orang asing yang menikah dengan WNI termasuk anak hasil kawin campur yang belum dewasa akan diizinkan masuk jika telah mempunyai VITAS dengan indeks 317.
Sentimen Anti-Asia maupun gerakan rasial lainnya semisal Supremasi Putih serta Islamophobia, bisa saja merebak ke negara-negara barat lainnya, hingga ke Eropa.
Dari jumlah tersebut, 1 orang meninggal di India karena sakit dan 2 orang memutuskan melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi karena memiliki Iqomah/izin tinggal di Arab Saudi.