Dewas tidak pernah dilibatkan dalam proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Partai Golkar memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada pimpinan DPR RI Azis Syamsuddin yang disebut terlibat dalam kasus suap yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Azis sedianya diperiksa terkait kasus suap oleh penyelenggara negara dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Tahun 2020-2021.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Politikus Golkar itu diperiksa terkait kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam penanganan perkara korupsi Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Pendalaman dilakukan dengan melakukan penggeledahan di rumah kediaman milik politisi Partai Golkar itu, di tiga lokasi wilayah Jakarta pada Senin (3/5) kemarin.
Hal itu didalami KPK saat memeriksa tersangka Maskur Husain pada Senin (3/5) lalu.
Dugaan komunikasi tersebut terkait dengan kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke salah satu ruang kerja pimpinan DPR RI, Azis Syamsuddin merupakan pertanda beralihnya fungsi legislatif, dari lembaga pengawas menjadi yang diawasi.
Meski demikian, dia tak memungkiri kerap menjalin komunikasi dengan para kepala daerah. Hal ini terkait kinerja KPK, khususnya dalam bidang pencegahan.
Ketiga orang yang dicegah ialah Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dan dua pihak swasta bernama Agus Susanto dan Aliza Gunado.