Menurut Roy, keputusan Ruhut lepas jabatan dari DPR demi Ahok-Djarot merupakan sebuah kemunduran visi dari seorang politisi.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) memastikan bisa meninjau ulang Surat Keputusan (SK) kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy.
Pengangkatan itu tertuang dalam Keputusan Presiden dalam dua nomor berbeda, yaitu nomor 114 dan 115
Kubu Djan melalui surat yang dilayangkan meminta Menkumham meninjau ulang Surat Keputusan (SK) PPP yang dipimpin M Romahurmuziy
Menkumham dinilai tidak punya pintu masuk untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP pimpinan Djan Faridz.
Keputusan DPP PPP kubu Djan Faridz mendukung Ahok-Djarot tersebut bertolak belakang dan DPP PPP kubu Romahurmuziy (Romi) yang mengusung pasangan cagub-cawagub DKI Agus Yudhoyono-Sylviana Murni.
Keputusan Djan akan bertolak belakang dengan keinginan konstituen dan para alim ulama yang menginginkan pemimpin muslim di DKI.
Keputusan partai yang tergabung dalam poros Cikeas untuk mengusung Agus-Sylvi ke Pilkada DKI telah melalui survei dan perhitungan politik yang cukup matang.
Meski membangkang dengan keputusan partai, Ruhut Sitompul masih tercatat sebagai kader maupun anggota Partai Demokrat.
Seorang pemimpin harus bisa mengambil keputusan dan tanpa paksaan dan tekanan dari siapapun.