Perlindungan tenaga kesehatan, kemudian penyediaan obat serta alat kesehatan betul-betul harus menjadi prioritas yang utama
Pelanggan listrik kapasitas 900 VA sebanyak 7 juta pelanggan akan mendapat keringanan biaya pemakaian sebesar 50 persen
Kondisi wabah corona di Indonesia belum mengarah ke kejadian abnormal, sehingga tidak perlu ditetapkan status darurat sipil
Kebijakan itu ditempuh untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran wabah virus corona (Covid-19)
Joko Widodo menilai langkah-langkah yang dilakukan para kepala daerah saat ini belum cukup dan butuh langkah-langkah lebih tegas untuk memutus rantai penyebaran COVID-19
MBS menyampaikan belasungkawa atas berpulangnya Ibunda Presiden Jokowi, Sudjiatmi Notomihardjo pada Rabu (25/3/2020)
Pasalnya, saat ini Presiden RI Joko Widodo belum mengeluarkan status `Kedaruratan Kesehatan Masyarakat`, sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang Karantina Kesehatan.
Permintaan ini sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo bahwa keselamatan rakyat jauh lebih utama daripada sekedar pemindahan ibu kota baru.
Seruan Presiden Jokowi Widodo untuk belajar, bekerja, dan beribadah di rumah, disambut oleh para pekerja seni dan pelaku budaya
Evi pun sempat menyatakan keberatannya terhadap Putusan DKPP atas perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tersebut