Selain itu, hakim juga menghukum Stepanus Robin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar paling lambat 1 bulan.
KPK masih mencari bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Ardian diduga mengetahui terkait mekanisme dan dugaan pemeberian uang untuk memperlancar pengajuan dana PEN.
Ali mengeklaim pihaknya sudah bisa membuktikan Robin bersalah dalam kasus ini.
Jaksa KPK menilai keduanya terbukti menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD4 juta (sekitar Rp42,1 miliar) terkait hasil rekayasa penghitungan pajak.
Dokumen itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Dia dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) pada 2021.
KPK mengamankan uang Rp1,5 miliar yang ada pada ajudan Dodi dalam OTT.
"ICW khawatir karena latar belakang politik Harun serta adanya keterlibatan pihak lain yang diduga petinggi partai politik tertentu, menjadikan KPK enggan untuk meringkusnya,"
Ali menyebut jika narasi yang dipakai mencoba membuat KPK menjadi pihak yang bersalah terkait penangkapan itu.