Wapres Targetkan PKB Masuk Tiga Besar di Pemilu 2024
Ketua MPR Dukung Pernyataan Ketua Umum PBB Sebagai Bentuk Antisipasi Keadaan Darurat
Sebanyak 8 partai politik (parpol) melakukan konsolidasi terkait pernyataan sikap menolak sistem pemilu proporsional tertutup.
Kemudian, langkah yang berikutnya adalah kami masing-masing partai politik baik secara institusi maupun individu-individu sepakat untuk menjadi pihak terkait atau pemohon intervensi, di dalam gugatan tersebut.
Dengan mempertahankan Pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.
Kita memasuki tahun 2023, yang merupakan tahun politik, dimana semua partai politik peserta Pemilu 2024 akan melakukan berbagai persiapan dan upaya untuk mendapatkan suara rakyat, termasuk Anggota DPR RI.
Inisiasi Partai Golkar mengajak parpol lain untuk menolak sistem proporsional tertutup patut diapresiasi.
Semua persiapan sudah siap baik itu partai, KPU, anggaran, kalau tiba-tiba diubah mengganggu siklus semua itu.
Delapan partai politik menggelar konsolidasi terkait pernyataan sikap menolak sistem pemilu proporsional tertutup merupakan teladan bagi demokrasi.
Kenapa menjelang HUT ke 50 ini kita kumpulkan bapak ibu sekalian? Karena ini menjadi salah satu tempat untuk berkumpul, berkonsolidasi, bertemu, bersilahturahmi, dan tentu saja menyatukan visi misi satu rampak barisan sesuai perintah ketua umum.