Hal ini diketahui, setelah KPK menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto sebagai tersangka.
Meski demikian, Alex tidak menjelaskan rinci kapan Ardian memantau penyerahan uang tersebut.
Angin dan Dadan akan divonis atas perkara dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak para wajib pajak.
Mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti akan tetap dipanggil dalam persidangan kasus suap pajak.
Ia bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan KPK) pada Gedung Merah Putih.
Para saksi bakal diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dari tersangka sekaligus Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Ardian belum ditahan dalam kasus ini meski sudah berstatus tersangka. Saat pengumuman tersangka, Ardian tak hadiri panggilan KPK dengan alasan sakit.
Sejumlah barang bukti itu diamankan usai tim penyidik KPK menggeledah tiga lokasi di wilayah Kota Ambon, Maluku.
Mereka diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.
Dukungan itu ditunjukkan Masinton dengan mendatangi Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/1).