Kalau Bung Karno bilang, pangan itu hidup matinya sebuah bangsa. Tapi undang-undang kita belum mampu menjamin ketahanan, apalagi kedaulatan pangan.
Kita usulkan begitu (bentuk Undang – Undang), kalau selama ini dia [aplikator] main-main dengan cuma peraturan menteri, ya. Sekarang kejadian, Toh? Dia (aplikator) tidak anggap itu peraturan menteri, peraturan 10 persen dia lewatin.
Kami sedang menginisiasi untuk perbaikan, salah satunya kami akan mengusulkan apakah nanti nempel di revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atau nanti kami buat undang-undang baru itu Sistem Transportasi Nasional.
Ya nanti kami undang panglima, pangdam, danrem yang bertugas di sana, dan komandan-komandan lapangan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan setiap produk undang-undang merupakan produk politik.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, Revisi Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset baru akan dibahas setelah DPR merampungkan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
KPK menanggapi soal disahkannya UU No 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN.
Pengembalian kerugian keuangan negara melalui Undang-Undang Tipikor masih belum optimal,
Jadi setelah KUHAP baru kami garap (RUU Perampasan Aset), kan ada dua tuh yang menunggu KUHAP ini, Undang-Undang Perampasan Aset dan juga Undang-Undang Kepolisian. Kan semua menunggu KUHAP.
Dukungan Presiden RI Prabowo Subianto menjadi bukti pentingnya RUU Perampasan Aset untuk segera disahkan menjadi undang-undang.