Islam menempatkan kejahatan korupsi sebagai dosa besar yang sangat berbahaya karena merusak keadilan sosial dan menzalimi banyak orang
Terkait dengan pihak-pihak yang diduga terkait dalam sebuah perkara dan yang bersangkutan sudah mengembalikan uang yang diterima dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut tentu tidak menghentikan perkaranya.
Secara normatif, undang-undang tindak pidana korupsi menjelaskan bahwa pengembalian uang hasil korupsi atau suap tidak menghilangkan pidana.
KPK bakal berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menanyakan soal penanganan kasus dugaan TPPU mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
KPK akan menelusuri dugaan aliran uang suap pada sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan ke Perum Perhutani.
Uang hingga mobil itu disita KPK saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady
Selain uang, KPK juga menyita sebanyak 18 bidang tanah dan/atau bangunan lebih dari 10 hektare yang berlokasi di Cianjur dan Bogor, Jawa Barat
Ini sebutan orang haji yang menggunakan uang haram, Apakah Sah?
KPK sebelumnya pernah menyita uang sejumlah Rp3 miliar dari politikus Partai Gerindra tersebut dalam penanganan kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub.
Haji menggunakan uang haram tetap sah secara hukum fikih apabila semua rukun dan syaratnya terpenuhi, namun besar kemungkinan tidak diterima di sisi Allah dan tidak meraih derajat haji mabrur.