Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus suap proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih. Politikus Partai Golkar itu dijebloskan ke Lapas Tangerang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut pengembalian uang SGD10 ribu dari mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih selaku terpidana kasus suap PLTU Riau-1.
Keponakan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir tersebut baru saja bebas dari tahanan pada pada Selasa (19/2) lalu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan sebanyak 49 calon anggota legislatif (Caleg) dari mantan terpidana korupsi. KPK mengapresiasi langkah KPU tersebut.
KPU telah merilis sebanyak 49 Caleg dari mantan terpidana korupsi. Dari 16 partai peserta Pemilu 2019, hanya PKB, NasDem, PPP, dan PSI yang tidak mengusung Caleg mantan koruptor.
Polemik pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Ba`asyir dinilai sebagai bukti bahwa pemerintahan Presiden Jokowi amburadul alias tidak beres dalam segi ketatanegaraan.
Wacana pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Ba`asyir disebut atas perintah Presiden Jokowi kepada Yusril Ihza Mahendra.
Dia menyatakan Australia akan memprotes pemerintah Indonesia jika terpidana Bom Bali tersebut keluar lebih awal, hanya sembilan tahun dari total 15 tahun penjara.
Terpidana terorisme Abu Bakar Ba`asyir baru bebas murni menjalani hukuman pidana pada 24 Desember 2023. Dimana, Ba`asyir divonis penjara 15 tahun pada 2011 lalu.
Pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba`asyir oleh Presiden Jokowi dinilai sebagai manuver politik jelang pelaksanaan Pilpres 2019 mendatang.