RPL Desa dikembangkan Kementerian Desa PDTT dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 41/2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Vaksinasi Covid-19 pada peserta didik bukanlah syarat wajib pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ataupun kegiatan asesmen. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), Suharti pada Senin (28/3).
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) meminta satuan pendidikan tetap mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, selama pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.
Diferensiasi pembelajaran merupakan pendekatan yang memandang bahwa masing-masing siswa, memiliki kemampuan yang berbeda satu sama lain.
ITSI merancang dan melaksanakan proses pembelajaran yang inovatif agar mahasiswa dapat meraih capaian pembelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan industri kelapa sawit.
Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas terus berlanjutnya, pasca pemerintah mengumumkan perubahan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai wilayah di Indonesia.
BPP Kostratani sebagai pusat pembelajaran termasuk tentang mitigasi dan adaptasi pertanian terkait perubahan iklim.
Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemdikbudristek, Zulfikri Anas mengatakan Kurikulum Merdeka atau sebelumnya dikenal dengan Kurikulum Prototipe, sebagai salah satu opsi pemulihan pembelajaran akibat pandemi.
BPP sebagai pusat data dan informasi, pusat pembelajaran petani, serta pusat penumbuhan petani milenial
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) mengeluarkan panduan penyelenggaraan pembelajaran semester genap tahun akademik 2021/2022 di perguruan tinggi.