Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar memimpin upacara pelepasan 8 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa purnabakti terhitung mulai 1 Desember 2020.
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menegaskan, sejumlah syarat untuk mendapatkan bantuan ini telah ditentukan, antara lain warga negara Indonesia (WNI), berstatus non-PNS, gaji di bawah Rp5 juta, dan tidak sedang menerima bantuan dari program lain.
Termasuk juga, juknis pencairan BSG untuk Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS pada sekolah umum.
Bantuan subsidi upah bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS sebesar Rp1,8 juta diapresiasi Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian.
Kementerian Agama telah mengajukan usulan bantuan subsisi gaji bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) Non PNS tahun anggaran 2020.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyampaikan penghargaan atas pengabdian yang telah sungguh-sungguh diberikan tiga PNS yang per 1 November 2020 ini telah memasuki masa purnabakti.
Ery merupakan sosok PNS yang dibesarkan dari kalangan Nahdliyin
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengungkapkan masa pensiun atau purnabakti bukan akhir dari segalanya, melainkan awal dari pengabdian yang baru bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BLT ini nantinya hanya diberikan kepada pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN
Gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja