Tenaga Penyuluh KB/PLKB termasuk PLKB Non PNS bersama kader memiliki peran yang sangat strategis sebagai Pendamping Keluarga.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, merespons aksi Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) yang menuntut pengangkatan status mereka menjadi PNS.
Saksi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Pelaksanaan pada Poltikenik Keuangan Negara STAN.
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menjelaskan semangat Panitia Kerja (Panja) Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan terletak pada status pengangkatan menjadi ASN (PNS dan PPPK), bukan pada proses seleksi.
Persoalan guru dan tenaga honorer Kategori-2 (K2) adalah masalah yang harus diselesaikan oleh pemerintah pusat. Khusus honorer K2 adalah janji pemerintah yang harus ditunaikan tersebut dengan mengangkatnya menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Menyadari fungsi penting penyuluh dan terbatasnya jumlah penyuluh di lapangan maka dilakukan pengangkatan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) non-PNS menjadi P3K.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan, guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS).
Direktur GTK madrasah, Muhammad Zain menuturkan, bahwa seleksi penerimaan guru dan pembina asrama MAN IC terbuka bagi PNS dan Non PNS. Menurutnya, sampai batas akhir pendaftaran. Sampai batas akhir pendaftaran, sebanyak 2.529 pendaftar diterima oleh panitia.
Rekrutmen guru sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) seharusnya mempertimbangkan masa bakti atau pengabdian.
Penyuluh KB yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) berjumlah 13.000 orang, sedangkan petugas lapangan KB nonPNS sebanyak 9.600 orang.