Ini kan terkesan kekuasaan takut menghadapi proses hukum. Takut kalah dalam persidangan MK, yang dari sana berpeluang terungkap bahwa proses pembentukan regulasi di tingkat eksekutif tidak akurat alias sembrono.
Jadi pasca penggabungan Kemenristek kedalam Kemendikbud menjadi Kemendikbud-Ristek, fungsi Kemenristek hilang tidak masuk dalam fungsi Kemendikbudristek. Sebelumnya Kemenristek memiliki fungsi perumusan dan penetapan kebijakan; koordinasi pelaksanaan kebijakan; serta pengawasan dan evaluasi pembangunan riset dan teknologi. Kini fungsi-fungsi itu tidak ada dalam Kemendikbudristek. Kemendikbudristek pasca penggabungan hanya mengurusi kegiatan riset di Perguruan Tinggi, yang secara umum sejak dulu menjadi fungsi Dirjen Dikti.
Lazimnya Dewan Pengarah hanya berwenang memberi arahan, pandangan dan rekomendasi terhadap kebijakan dan program yang akan dilaksanakan suatu lembaga. Tidak sampai berwenang memberi persetujuan atau melaksanakan tugas tertentu.
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto menilai, Tugas dan fungsi organisasi BRIN, sebagaimana diatur dalam Perpres tersebut, sangat tambun. Dikhawatirkan akan banyak fungsi yang tidak dapat dilaksanakan dengan baik.
BRIN seyogianya berperan sebagai lembaga pendana riset dan inovasi, bukan mengintegrasikan lembaga-lembaga iptek
Perpres 33/2021 yang meleburkan LIPI dan BPPT padahal dua lembaga/badan ini dibentuk berdasarkan PP. Bahkan Batam dan Lapan yang dibentuk berdasarkan UU juga silebur melalui Perpres.
BPPT Punya Delapan Fokus Pengembangan Teknologi
nafsu besar tenaga kurang.
Balitbang Pertanian memiliki ciri khas yang spesivic untuk merespon persoalan-persoalan mendesak.
Ada perbedaan arah pembentukan BRIN yang diamanatkan UU Sisnas Iptek dengan Perpres 33/2021