Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan mengingatkan, sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Wakil Ketua MPR RI Syarif Hasan memastikan, perubahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, akan dilakukan dengan cara yang tepat.
Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI telah menyelesaikan satu tahapan penyerapan inventarisasi masalah untuk pengayaan materi pengaturan naskah akademik RUU BUMDes.
Komite II DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur terkait pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Sebab, Zulkifli mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
Kaum Muslim yang memprotes undang-undang kewarganegaraan baru di negara itu adalah teroris yang harus diberi makan dengan peluru, bukan Nasi Biryani.
Komite II DPD RI menilai Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan belum berpihak kepada petani. Secara spesifik UU ini belum mengatur hak petani, bahkan pergerakan petani masih dibatasi.
sejak Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berubah, maka berubah juga kedudukan dan tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Legal Manager PT Duta Palma Group Juvendiwan Herianto dalam kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
SNI 7709:2019 minyak goreng sawit sebelumnya ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN), setelah melalui serangkaian proses perumusan SNI oleh Komite Teknis 67-04, Makanan dan Minuman. SNI ini merupakan revisi SNI 7709:2012.