Pertemuan rombongan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan anggota Timwas TKI bersama ratusan perwakilan pekerja migran dan organisasi masyarakat Indonesia di Brunei yang berjumlah 49 organisasi berlangsung hangat dan penuh dengan suasana kekeluargaan.
Adapun negara penerima pekerja migran bertanggungjawab menjamin HAM dan hak dasar serta martabat pekerja migran dengan memberikan perlakuan yang adil.
Perlindungan yang mengacu pada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia itu, tak hanya diberikan kepada pekerja migran, namun juga kepada keluarganya
Pemerintah RI menolak desakan negara anggota G20 agar memperbolehkan para pengungsi yang masuk Indonesia diterima sebagai pekerja.
Indonesia memperjuangkan agar Asean mempunyai komitmen serius dalam melindungi pekerja migran.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dinilai telah melecehkan profesi petani. Hal itu terkait pernyataan yang menyebut jika upah pekerja di pabrik lebih tinggi daripada bekerja di sawah.
Ancaman serupa juga diberikan kepada setiap orang yang menempatkan pekerja migran dengan tidak memenuhi persyaratan seperti sehat jasmani dan rohani
Hanif mengatakan aturan soal pengupahan yang tertuang dalam PP 78 sudah mempertimbangkan banyak kepentingan. Dari sisi para pekerja agar upahnya bisa naik setiap tahun
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja ke luar negeri harus bersertifikat. Hal itu setelah disahkan dan diundangkan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Nasib pekerja migran Indonesia diyakini makin terlindungi dengan disahkannya Undang undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) oleh DPR pekan kemarin.