Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta kepada jurnalis dan pekerja media untuk membentuk serikat kerja di tempat bekerja masing-masing.
Ini bertujuan meningkatkan daya saing pekerja di level internasional.
Pemerintah Indonesia menghormati kebijakan Malaysia yang memberlakukan Program Re-hiring (mempekerjakan kembali) sebagai salah satu cara menangani pekerja migran ilegal.
Kesepakatan ini telah tertuang dalam draf RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Prioritas perlindungan K3 dalam berkegiatan tersebut selaras dengan filosofi K3 ditujukan untuk melindungi Keselamatan dan kesehatan para pekerja dalam menjalankan pekerjaannya
Eksistensi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya
Pemerintah dan kalangan dunia usaha berkomitmen meningkatkan kompetensi atau keterampilan pekerja
BPJS Ketenagakerjaan harus mampu menjawab dan menjangkau kebutuhan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja
Pemerintah menggelar rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, khusus membahas dampak razia yang dilakukan otoritas Malaysia kepada pekerja migran illegal di Malaysia
Dan penutupan tersebut berujung pada pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan PT MNI kepada sekitar 60 pekerja media.