Jaksa menilai Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yakni menerima suap dari pihak Saipul Jamil
Penyidik minim dan banyaknya OTT membuat kasus Hambalang agak terlantar
Sekum Gapeksindo DKI itu diperiksa sebagai saksi Bambang Irianto pada kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012
Pertemuan, kata Partahi, berlangsung di lorong Gedung Pengadilan Jakpus
UU ASN melarang PNS untuk rangkap jabatan
Sejak menerima uang Rp 2,7 miliar itu, kata Jaksa, Putu tidak melaporkan kepada KPK
Teten mengakui, uang negara telah banyak dikeluarkan untuk proyek itu. Namun, proyek itu mangkrak
Keterbatasan itu lantaran data sudah diserahkan kepada pihak yang mengusut kasus ini yakni Departemen Kehakiman AS
Putu didakwa menerima suap senilai Rp 500 dari sejumlah pengusaha
Perum Percetakan Negara RI (PNRI) diketahui merupakan konsorsium pemang tender e-KTP