Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkam tiga orang sebanyak tersangka dalam kasus ini.
Dari empat tersangka, tiga di antaranya dilakukan pelimpahan tahap II, yakni Ibnu Khajar, Heriyaan Hermain, dan Ahyudin.
Bharada E merupakan pihak yang mengeksekusi Brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
KPK memeriksa kedua saksi untuk tersangka Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM) dan kawan-kawan.
Yonas akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka sekaligus Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Dius diperiksa untuk tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dan kawan-kawan
KY akan memeriksa Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) sekaligus tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara.
KPK diketahui telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA. Seluruh tersangka kini telah ditahan.
Lukas Enembe dikabarkan sedang sakit, sehingga tidak bisa menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK.
Mereka diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.