Padahal, kata Andy, sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolak banding Wenhai Guan, dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 1573/PID.B/2020/PNJKT.UTR.
Dia meminta agar dilakukan pemeriksaan kepada jaksa penuntut umum dalam perkara penganiayaan yang dilakukan oleh WNA Wenhai Guan terhadap dirinya. Kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1573/pid.b/2020/pn jkt utr.
Kalangan dewan acungi jempol langkah pemerintah Indonesia yang telah mengevakuasi 26 WNI beserta 7 WNA dari Kabul, Afghanistan. Mereka sudah sampai di Tanah Air pada Sabtu (21/8) dini hari.
WNI korban penganiayaan warga negara asing (WNA) Andy Cahyady kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, pada Rabu (18/8) pagi.
Ancaman keamanan di Afghanistan pasca perebutan kekuasaan oleh kelompok Taliban berpotensi membahayakan warga negara Indonesia (WNI) yang menetap di sana. Karenanya, Pemerintah Indonesia harus segera mengevakuasi WNI di Afghanistan.
WNI korban penganiayaan warga negara asing (WNA), Andy Cahyady kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk kedua kalinya. Korban meminta Kejari Jakarta Utara memberikan kepastian mengenai eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Wenhai Guan.
Dalam suratnya, Andy Cahyady meminta informasi mengenai kepastian pelaksanaan eksekusi terhadap WNA Wenhai Guan.
Hal itu mengacu dalam dalam surat Nomor B-84.A/KA SATGAS/PD.01.02/07/2021 tentang Kedatangan dan Keberangkatan WNI dan WNA pada masa PPKM Darurat tertanggal 7 Juli 2021.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti prihatin soal adanya kabar penutupan pintu untuk kedatangan Warga Negara Indonesia (WNI) di 6 negara lantaran tingginya kasus Covid-19. Dia meminta pemerintah segera memperbaiki penanganan virus Corona.
Tahun ini, kuota dibatasi hanya 60ribu, serta bagi warga Saudi dan ekspatriat yang sudah menetap di sana.