KPK telah menetapkam tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
KPK sudah menjerat pihak-pihak sebagai tersangka.
Penghitungan kerugian membutuhkan waktu lebih dari 120 hari.
Kasus ini terjadi karena adanya mark up harga lahan.
Hasil penghitungan senilai Rp 271 triliun itu merupakan kerugian ekologis dari kerusakan lingkungan.
Nilai dakwaan tersebut didapati penyidik dari hasil perhitungan yang dilakukan oleh BPKP.
Jumlah itu bertambah dari penghitungan sebelumnya yakni Rp271 triliun.
KPK mentaksir kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis mencapai Rp271 triliun.