Pesulap Oge Arthemus memasok biji ganja untuk ditanam terancam hukuman penjara seumur hidup.
Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman pidana terhadap istri Ferdy Sambo, terpidana Putri Candrawathi, ini alasannya.
Kapuspen TNI pastikan para anggota yang terlibat penganiayaan Imam Masykur (25) hingga tewas terancam hukuman berat.
Terpidana lainnya di kasus pembunuhan Brigadir J, Bripka Ricky Rizal jalani hukuman 8 tahun penjara di Lapas Salemba
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, mengadakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan tema “Kenali Hukum Jauhkan Hukuman” di Jubilee School Jakarta Utara, Rabu (9/8).
Fredy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, dianulir menjadi hukuman seumur hidup
Pada prinsipnya kami menghormati putusan lembaga peradilan termasuk putusan Mahkamah Agung ini.
MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun
Namun MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, sehingga meringankan vonis mati Ferdy Sambo
Mahfud mengatakan, upaya menghalangi proses penyidikan, akan diberikan hukuman berat