Negara Baltik itu akan meminta sanksi tambahan terhadap Rusia dan Belarus untuk dimasukkan dalam paket hukuman yang sedang dibahas di Brussels.
Hukuman tersebut dinilai berlebihan, tidak adil, dan tidak beradab.
Kelihatannya tidak berimbang. Apalagi secara kemanusiaan hukuman ini kurang setimpal dengan jumlah korban dan nyawa yang hilang akibat tragedi ini.
Khamenei mengatakan peracunan adalah kejahatan besar dan tak termaafkan dan pelakunya harus menghadapi hukuman terberat.
Arif Rachman juga dihukum membayar denda Rp 10 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan hukuman tiga bulan penjara
Pemerintah tidak bisa memberikan komentar atas vonis terhadap Ferdy Sambo dan lainnya.
Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej menegaskan, penilaian kelakuan baik bukan hanya dinilai oleh pihak lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Jika dipandang adanya gangguan keamanan hakim, KY sebagai lembaga pengawasan kehakiman bisa melakukan advokasi terhadap tim majelis hakim.
Ayah dari mendiang Brigadir J mengungkapkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo sudah sesuai Pasal 340
Sambo kemudian menyerahkan buku hitam ke kuasa hukumnya, Arman Hanis. Buku dimaksud diketahui kerap dibawa Sambo selama persidangan kasus ini.