Dimasa Pandemi Covid-19, Gerakan Peduli Jurnalis terus aktif ringankan beban sesama profesi.
Badan Legislasi (Baleg) DPR masih melakukan pembahsan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) dengan meminta masukan dari berbagai komunitas dan profesi.
Pandemi Covid-19 datang dengan kecepatan luar biasa dan berimbas hampir kesemua profesi pekerjaan. Tak terkecuali kepada para penggali makam yang hanya berstatus sebagai tenaga lepas.
Sama seperti dokter atau tenaga medis, wartawan merupakan salah satu profesi yang rentan terpapar virus Covid-19.
bantuan Baznas kali ini disalurkan kepada salah satu kelompok profesi rentan, yakni pekerja disabilitas, salah satunya profesi tukang pijat.
"Pasca Covid-19 profesi lawyer akan sangat dibutuhkan sehingga menjanjikan karena udah pasti akan banyak pinjaman - pinjaman (kredit)," katanya
Selain itu, dalam hal finansial orang yang fokus dalam bidang pertanian bisa memiliki penghasilan yang lebih baik dari profesi lainnya.
Pimpinan DPR siap menampung usulan para notaris dan sejumlah akademisi yang berkaitan dengan profesi kenotarisan untuk dimasukkan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker).
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memastikan seluruh profesi notaris akan aman dan terhindar dari dugaan tindak pidana sepanjang menjalankan fungsinya secara netral sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU).
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengakui generasi milenial memiliki peran strategis untuk menjalankan re-branding koperasi. Karena itu, menurut Teten koperasi kekinian yang menyasar beragam profesi dan pelaku usaha perlu terus ditumbuhkan dan diperluas dengan edukasi, inkubasi, dan kemudahan perizinan untuk melakukan aktivitasnya