Istana negara membantah terkait isu yang beredar terkait Perpres soal penambahan jabatan Wamen di Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM).
Belanja pemerintah pusat yaitu Rp 793,6 triliun atau 40% dari total belanja di dalam Perpres 72/2020
Susah ada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
Pemerintah telah menetapkan anggaran belanja negara sebesar Rp 2.739,2 triliun untuk tahun 2020 sebagaimana tertuang alam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 tahun 2020.
Pandemi Covid-19 terus mengalami peningkatan jumlah kasus di sebagian besar belahan dunia termasuk Indonesia. Pemerintah pun membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan PEN melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020.
Perpres yang ditanda-tangani oleh Presiden Jokowi tanggal 20 Juli 2020 itu menegaskan bahwa penanggulangan Covid-19 harus beriringan dengan pemulihan ekonomi.
Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Novita Wijayanti menyayangkan sikap Pemerintah Pusat yang menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
Rekan Indonesia melihat melihat ada ketidaksesuaian perpres tersebut dengan beberapa undang-undang, termasuk UUD 1945.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh meminta agar Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini dikaji lebih mendalam. Terlebih, saat ini masyarakat sedang kesusahan akibat dari sebaran Covid-19.
Pemerintah kurang peka pasalnya, meski saat ini perekonomian sedang susah dan juga sudah kalah di MA, tetap ngotot menaikan iuran BPJS