Itu bersamaan dengan penyidik yang sedang melakukan pemeriksaan di perkara Lamongan, jadi efisiensi. Kami ada di sana, makanya nanti dalam pemeriksaannya mumpung mereka ada di wilayah Jawa Timur, maka ya sekalian saja. Intinya itu.
Uang puluhan miliar itu disita dari rekening milik pihak-pihak yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini pada Senin, 7 Juli 2025 dan Selasa, 8 Juli 2025.
Nadiem bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai sebagai saksi terkait perkara tersebut.
Jaksa KPK menilai Hasto Kristiyanto telah terbukti melakukan tindak pidana suap pengurusan PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Uang itu diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Putusan perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 itu dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.
Penggeledahan itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.
Pelaporan dilakukan oleh Winda Asriany, ahli waris tergugat dalam perkara tersebut pada Selasa, 24 Juni 2025.
Perkara tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada tiga debitur.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan menyampaikan saat menjadi ahli dalam sidang perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.