Alasan KPK melarang tersangka Miryam S Haryani untuk hadir dalam pemanggilan Pansus Angket KPK dinilai sebagai kebodohan.
Pansus Angket KPK telah melayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka pemberian keterangan palsu kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani.
Pemanggilan dan pemeriksaan wajib pajak dilakukan berdasarkan data yang dimiliki Ditjen Pajak
Pemanggilan dan pemeriksaan mereka terkait kasus korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif
Pemanggilan tersebut berdasarkan laporan di lapangan bahwa terdapat 270 calon jamaah yang ditunda keberangkatannya.
Lantaran telah dua kali tak hadir, jaksa meminta majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta mengeluarkan penetapan pemanggilan terhadap Arie Soedewo.
Pemanggilan ulang ini dilakukan lantaran Miryam tak hadir pada pemeriksaan Kamis (13/4/2017) lalu.
Yasonna pada panggilan pertama, Jumat (3/2/2017) lalu tidak hadir dengan alasan surat pemanggilan baru diterima sehari sebelum jadwal pemeriksaan.
Yasonna menduga pemanggilan dirinya terkait kasus itu lantaran posisinya saat proyek e-KTP bergulir menjabat sebagai anggota Komisi II DPR.
Partai Demokrat menilai pemanggilan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni oleh Bareskrim politis.