Komisi III DPR menyoroti maraknya peredaran narkoba yang dikendalikan dari Lapas. Untuk itu, perlu dilakukan evaluasi terhadap pengamanan di Lapas.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, kondisi di lapas di Indonesia membuat para napi sangat berisiko terpapar Covid-19.
Kalangan dewan meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencari sebuah terobosan atau solusi terkait maraknya peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta seluruh pelaku peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) ditindak tegas.
Pemetaan ini diharapkan akan menghasilkan data narapidana yang siap untuk dilibatkan dalam program antikorupsi.
Fungsi Lapas bukan lagi pemidanaan seperti anggapan masyarakat awam.
Permasalahan di lapas terkait over capacity, minimnya sumber daya manusia penjagaan, hingga peredaran narkoba di dalam lapas, tidak serta merta diserahkan seutuhnya ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Dari 121.026 tersebut, sebanyak 120.476 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian