MNazaruddin bakal diawasi serta mendapat bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sukamiskin, Bandung
Jhon Kei diberikan program bebas bersyarat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan pada 26 Desember 2019
Pidana tambahan kepada Supendi berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun.
Polisi akan gelar perkara terhadap 2 sipir yang diduga lalai dan menyebabkan napi Cai Chang Pan kabur dari lapas Tangerang.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Erwin akan menjalani pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara di Lapas kelas I Cipinang.
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi itu akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Dimana, putusan pengadilan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 28/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI tanggal 25 September 2020.
Kata Ali, terhadap Rohadi tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani masa pidana dalam perkara sebelumnya di dalam Lapas Klas 1A Sukamiskin.
Komisi III DPR RI mengapresiasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung, khususnya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung, yang mampu memberikan pendidikan deradikalisasi.