KPK menggunakan Sprindik lama yang diteken pimpinan KPK era Agus Rahardjo. Padahal OTT dilakuka di era Firli Bahuri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan pihaknya tak akan mengambil alih penanganan kasus gagal bayar asuransi PT Jiwasraya (Persero) dari Kejaksaan Agung. Sebab, kata Firli kasus itu sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung.
"Kami akan mengingatkan KPK harus menaruh perhatian terhadap kasus yang berpotensi merugikan tidak saja keuangan negara tapi kepentingan masyarakat. Misalnya soal jiwasraya," kata Bamsoet
Mahfud menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk tindakan korupsi karena Presiden Jokowi sendiri sudah mengatakan semua kasus korupsi itu harus dibongkar
Dokumen yang telah disita itu akan dikonfirmasi lebih lanjut terhadap para saksi yang akan dipanggil untuk membuktikan rangkaian perbuatan dari para tersangka dalam proses penyidikan
Dalam konstruksi kasus tersebut disebut bahwa Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry menegaskan bahwa tidak ada yang bisa mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, baik KPK, kepolisian, kejaksaan.
"Pihak kejaksaan, KPK, BPK terus tetap mengawal prosesnya," kata Nasim Khan
"Ini pendapat pribadi saya, menurut saya, harus dipansuskan bersama dengan kemitraan terkait semuanya, kita bersama (komisi VI dan XI) untuk mempansuskan persoalan jiwasraya, asabri. Nah ini harus semua ya (kasus Jiwsraya, Asabri dan Bumiputera). Karena Asabri kan juga sudah ditemukan datanya, kerugiannya mencapai berapa triliun itu, 10 Triliun kan. Nah termasuk jiwasraya. Bumpitera dan lainnya harus dipansuskan," kata Nasim Khan
segala ketentuan dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK harus sesuai dengan perintah UU KPK baru