Bocornya draf Rancangan Undang Undang (RUU) tentang perubahan UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menuai polemik di masyarakat. Pasalnya, draf tersebut memuat bahwa sembako dan sektor pendidikan akan dikenai pajak.
Undang-Undang 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dinilai masih terlalu lemah. Hal ini mengakibatkan banyaknya satwa liar seperti orang utan diburu untuk kemudian dijual, perusakan terhadap alam juga sering terjadi.
Laga babak penyisihan Grup F Euro 2020 antara Prancis melawan Jerman akan berlangsung pada Rabu dinihari nanti. Kedua tim merupakan kandidat kuat juara turnamen yang juga disebut sebagai Piala Eropa 2020 itu.
Pengadilan Prancis menjatuhkan denda sebesar 1 juta euro atau Rp16,8 triliun, pada Selasa (15/6), setelah terbukti melakukan pelanggaran privasi.
Sebagai negara yang sama-sama pernah merasakan kemenangan di Piala Dunia, Prancis lebih difavoritkan menjuarai Euro 2020 ketimbang Der Panzer.
CNN melaporkan sebelumnya, pemerintah AS sedang menilai laporan kebocoran di Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Taishan setelah perusahaan Prancis, Framatome, memperingatkan ancaman radiologi yang akan segera terjadi.
Kalangan dewan menyoroti polemik rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam draf revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Komentar itu ditafsirkan sebagai penghinaan terhadap Mbappe yang berposisi sebagai sayap di timnas Prancis. Karenanya, bintang Paris Saint-Germain itu meminta Giroud berbicara dengannya secara pribadi.
Pemerintah berencana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan atau sekolah. Hal ini sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Jerman dan Spanyol menjadi negara pemegang rekor titel terbanyak di Kejuaraan Eropa. Kedua timnas tersebut sama-sama pernah tiga kali juara. Sementara Prancis menyusul di belakangnya dengan torehan dua kali juara.