Negara harus menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat, karena konstitusi UUD 1945 secara jelas memuat bahwa salah satu tujuan bernegara adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Setelah menggelinding dilontarkan oleh MPR, kita mendapat berbagai respon dari masyarakat. “Dari akademisi, penggiat konstitusi, LSM, aktivis demokrasi, dan element masyarakat yang lainnya.
Dikatakan Aisyah, berita acara hasil kolaborasi empat kementerian ini bukan dasar hukum namun acuan pelaksanaan bagi Kementerian, Lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan di bidang transmigrasi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
UUD NRI Tahun 1945, lanjut Syarief Hasan, merupakan landasan yuridis bagi setiap pemimpin dan warga negara Indonesia.
Dalam sistem tersebut, Ditjen Ketenagalistrikan melakukan verifikasi persyaratan teknis sebagai dasar untuk penerbitan Perizinan Berusaha.
Hasil perubahan ini akan ditindaklanjuti dengan penyesuaian reviu/NSPK dalam bentuk Permen maupun Juklak/Juknis agar selaras dengan dasar-dasar perubahan PP 3 Tahun 2014 dan ketentuan pembagian urusan pemerintah konkuren
Hasil perubahan ini akan ditindaklanjuti dengan penyesuaian reviu/NSPK dalam bentuk Permen maupun Juklak/Juknis agar selaras dengan dasar-dasar perubahan PP 3 Tahun 2014 dan ketentuan pembagian urusan pemerintah konkuren
Pada rapat-rapat pengurus dipimpin Ketua Umum menyepakati dilakukan perubahan-perubahan karenanya kita akan adakan Mubeslub dengan Agenda tunggal Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Calon Transmigran ini diharapkan miliki bekal berupa kemampuan dasar untuk mengolah lahan dan untuk memulai kehidupan baru di lokasi transmigrasi
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, merespon pernyataan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mengenai kemungkinan dimunculkannya kembali Utusan Golongan (UG) sebagai anggota MPR.